Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik oleh SPBU Winangun: Distribusi BBM Dihentikan Akibat Konflik Internal

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"348815701014211","type":"ugc"}]}}

Manado – Sebuah dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik mencuat di Kota Manado. SPBU 74.951.09 yang terletak di Jalan Samratulangi, Lingkungan 3, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, diduga menghentikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara sepihak pada Rabu (9/4/2025), dengan alasan yang mengarah pada konflik internal keluarga pemilik usaha.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai hak publik atas akses energi yang adil dan berkelanjutan. BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat, dan penyalahgunaan kewenangan dalam mendistribusikannya adalah bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pelayanan publik yang sehat.

Berdasarkan informasi dari lapangan, penghentian penjualan dilakukan bukan karena faktor teknis atau kendala operasional, melainkan karena adanya perselisihan di antara lima bersaudara pemilik SPBU. Seorang pengawas lapangan, Bobi, mengatakan, “Ini masalah keluarga. Kami cuma pekerja, jadi hanya mengikuti perintah. Kalau tidak, kami yang akan kena imbasnya.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi BBM telah disandera oleh persoalan internal yang seharusnya tidak mencampuri urusan pelayanan publik.

Warga yang mengantri di lokasi menyampaikan kekecewaan mendalam. “Tidak pantas masalah pribadi dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan. Ini menyangkut kebutuhan hidup banyak orang,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Manado, Maikel Pusung, turut angkat suara. “Jika benar ada penghentian sepihak yang bukan karena alasan operasional, maka itu adalah bentuk pelanggaran hak konsumen. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Secara regulatif, SPBU yang dengan sengaja menahan distribusi BBM, terutama jenis subsidi, tanpa alasan sah, dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan hubungan usaha (PHU), hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi.

Masyarakat mendesak agar Pertamina segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *